Uni Emirat Arab (UEA) telah
memperketat hukuman bagi oknum yang menggunakan jaringan internet untuk
mengkritik atau mencela Penguasa UEA
atau lembaga apapun di negara tersebut.
Seperti yang diberitakan
almoslim.net, Sejak terjadinya “musim semi arab” baik di Tunisia, Mesir, Libya,
Yaman, ataupun Suriah, pemerintah UEA mulai berhati-hati terhadap “lawannya” di
dalam negeri, dan khususnya, terhadap gerakan Islam yang dekat dengan Gerakan
Ikhwanul Muslimin. Pemerintah di kabarkan telah menangkap lebih dari 60 enggota
kelompok Islam sejak awal tahun ini. Meskipun faktanya aksi protes sebagaimana
yang meletus di negara-negara tersebut diperkirakan tidak akan terjadi di UEA,
karena sampai saat ini kemakmuran masih dirasakan oleh warga di negara
tersebut.
Menurut kantor berita resmi
Emirates (WAM) pada senin lalu. bahwa amandemen terhadap Undang-undang
cybercrime dikeluarkan dalam keputusan Presiden Sheikh Khalifa bin zayed al
nahyan. Dalam pernyataan itu pula disebutkan bahwa “hukuman penjara akan
dikenakan bagi setiap orang yang menggunakan internet atau perangkat teknologi
informasi lainnya dengan maksud mencaci, merusak reputasi, prestise negara atau
institusi manapun.”
Didalam pernyataan tersebut juga
menyatakan bahwa “hal itu termasuk terhadap Presiden, para penguasa dari tujuh
emirat, keluarga kerajaan, wakil gubernur atau bendera, lagu kebangsaan lambang
serta simbol negara.”
Undang-Undang itu dirancang melihat
bertambahnya pengguna situs jejaring sosial seperti facebook dan twitter di UEA
baik dari kalangan para pendukung maupun penentang pemerintahan. Peraturan baru tersebut juga
melarang berbagai bentuk kejahatan, termasuk larangan menggunakan Internet untuk
perdagangan manusia dan prostitusi.
Emirates News Agency juga
melaporkan bahwa peraturan baru tersebut menyebutkan “hukuman penjara bagi
siapa pun yang menghasut, menerbitkan, atau menyiarkan informasi atau berita,
kartun, gambar dan yang lainnya, yang dianggap membahayakan keamanan negara dan
kepentingan para petinggi atau mengganggu ketertiban umum.”
Selain itu, “hukuman penjara bagi
setiap orang yang menggunakan internet atau perangkat teknologi lain untuk
perencanaan atau mengorganisasi, memobilisasi massa untuk demonstrasi atau
sejenisnya tanpa ijin dari otoritas yang berwenang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar